BRO. KOTA BOGOR – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor mengusut tuntas kasus pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang berlokasi di Ruko Warung Jambu No.1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah mencederai kemerdekaan Pers.
Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam.
Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga : Kantor Redaksi PAKAR Dibakar Orang Tak Dikenal, Sabtu Dini Hari
Seperti diketahui, tindakan pembakaran kantor redaksi PAKAR terjadi pada Sabtu, 28 Desember sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga dua orang tak dikenal (OTK).
Sampai sekarang belum diketahui motif dari pembakaran ini.
Redaksi PAKAR pun telah melaporkan kejadian itu dan membuat laporan ke Polisi Sektor (Polsek ) Kota Bogor Utara pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Pihak Redaksi PAKAR melaporkan pelaku telah melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, seperti pembakaran hingga ledakan. Polisi pun mengklaim akan menindaklanjuti laporan ini.
Berdasarkan catatan KKJ Indonesia, kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media bukanlah pertama terjadi. Sebelumnya, Pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Akibatnya dua mobil redaksi Jubi hangus terbakar.
Dalam siaran pers yang diterima bogornetwork.com , Komite Keselamatan Jurnalis ( KKJ) Indonesia menyatakan sikap, mendesak:
1. Polresta Bogor segera menangkap para pelaku untuk segeral diadili hingga ke pengadilan
2. Menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR.
3. Mengungkap motif di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil sebagai berikut :
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Narahubung:
Erick Tanjung, Koordinator KKJ
Wahyu Dhyatmika, AMSI
Wahyu Triyogo, IJTI
Ade Wahyudin, LBH Pers
Nenden Sekar Arum, SAFEnet
Nurina Safitri, Amnesty International Indonesia
Muhammad Isnur, YLBHI
Hotline: 08111137820
Editor. : Adjet